Bertempat diruang pertemuan PT. Sumber Alfaria Trijaya Kota Palembang Provinsi Sumatera Selatan kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Musi Banyuasin didampingi Kepala Bidang P.4 Yuliunus SE., M.Si kepala Sub Bidang Pendataan dan pendaftaran Nofiardi SE., M.Si , kepala Sub Bidang Penilaian dan Penetapan Aka Anggara Saputra ,S.STP ., M.Si , Operator Pajak Parkir Paisal SE melaksanakan pertemuan dengan pimpinan PT. Sumber Alfaria Trijaya Bapak Ahmad Sofyan Manajer Affairs dan sekaligus penyampaian Peraturan Daerah Nomor 03 tahun 2021 tentang Pajak Parkir dan Peraturan Bupati Musi Banyuasin Nomor 62 tahun 2021 tentang petunjuk pelaksana pemungutan pajak parkir
Kegiatan ini langsung dipimpin oleh kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Musi Banyuasin H. Riki Junaidi AP., M.Si
Dalam arahannya Beliau mengucapkan terima kasih kepada Bapak Ahmad sofyan Selaku Manager Affairs PT. Sumber Alfaria yang telah menerima kami dengan baik Kemudian pertemuan ini salahsatunya untuk mensosialisasikan dan melakukan pendataan bagi wajib pajak khususnya pajak parkir yang akan diberlakukan di Kabupaten Musi Banyuasin, dikatakan oleh Bapak Sofyan Manager affairs yang membawahi Alfamart wilayah SUMBAGSEL ini bahwa pihaknya menyambut baik pertemuan ini dan akan mengikuti semua prosedur yang ada mengenai Pajak Parkir karena sesuai aturan PERDA dan PERBUP yang berlaku di Kabupaten Musi Banyuasin sehingga sedikit banyaknya kami dapat andil berkontribusi memajukan daerah.
Sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 03 tahun 2021 tentang Pajak Parkir dan Peraturan Bupati Musi Banyuasin Nomor 62 tahun 2021 tentang petunjuk pelaksana pemungutan pajak parkir disebutkan bahwa Penyelenggara Parkir yang menjadi Objek Pajak adalah penyelenggaraan Parkir diluar badan jalan, baik yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai suatu usaha.
Kali ini yang menjadi fokus pertama adalah tempat pengenaan Pajak Parkir yakni Alfamart dan indomaret yang ada diwilayah kabupaten Musi Banyuasin mengingat potensi yang cukup besar dari kedua tempat usaha tersebut, seperti yang diketahui di Musi Banyuasin Alfamart sendiri terdapat 15 gerai sedangkan indomaret memiliki 46 gerai dan tidak menutup kemungkinan akan terus bertambah
Hal ini seperti ini dilakukan sebagai salah satu upaya Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Musi Banyuasin meningkatkan dan mempercepat realisasi penerimaan Pendapatan Asli Daerah di Kabupaten Musi Banyuasin, diakhir pertemuan H. Riki Junaidi AP., M.Si mengatakan sangat optimis bahwa pengenaan pajak parkir ini akan mecapai target yang telah dietetapkan dan sekaligus menyerahkan secara simbolis Peraturan Daerah Nomor 03 tahun 2021 tentang Pajak Parkir dan Peraturan Bupati Musi Banyuasin Nomor 62 tahun 2021 tentang petunjuk pelaksana pemungutan pajak parkir