Tupoksi

1.   Membantu Bupati dalam menentukan kebijaksanaan di bidang Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah yang meliputi penerimaan Pendapatan Asli Daerah dan Pendapatan lainnya ke Kas Daerah serta segala bentuk kekayaan daerah lainnya, dan penilaian atas pelaksanaannya;

2.   Melaksanakan dan mengkoordinasikan penyusunan program, perubahan dan perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah serta melaksanakan evaluasi dan penelitian terhadap potensi daerah yang dapat dijadikan sebagai sumber pendapatan daerah;

3.   Melaksanakan sebagian urusan rumah tangga daerah di bidang Pendapatan Daerah;

4.   Melaksanakan tugas-tugas yang diberikan oleh Bupati Musi Banyuasin.

Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana tersebut diatas, Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Musi Banyuasin, mempunyai tugas:

a.    Melakukan perumusan kebijakan teknis, pemberian bimbingan dan pembinaan, koordinasi teknis dan tugas-tugas lain yang diserahkan oleh Bupati Kepala Daerah kepadanya sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku;

b.   Melakukan pendaftaran dan pendataan Wajib Pajak Daerah dan Wajib Retribusi Daerah;

c.    Membantu melakukan pekerjaan pendataan Objek dan Subjek Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Pajak / Direktorat Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dalam menyampaikan dan menerima kembali Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) dari Wajib Pajak;

d.   Melakukan penetapan besarnya Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;

e.    Membantu melakukan penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT), Surat Ketetapan Pajak (SKP), Surat Tagihan Pajak (STP) dan Sarana Administrasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) lainnya, yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak, kepada Wajib Pajak serta membantu melakukan penyampaian daftar himpunan pokok pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB) yang ada dibawah pengawasannya;

f.    Melakukan pembukuan dan pelaporan atas pemungutan dan penyetoran Pajak Daerah, Retribusi Daerah serta Pendapatan Daerah Lainnya;

g.   Melakukan koordinasi dan pengawasan terhadap penagihan Pajak Daerah, Retribusi Daerah  serta Pendapatan Daerah Lainnya;

h.   Melakukan tugas perencanaan dan pengendalian operasi di bidang Pendapatan, penetapan dan penagihan Pajak Daerah, Retribusi Daerah, Penerimaan Asli Daerah, dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB);

i.     Melakukan Penyuluhan Pajak Daerah, Retribusi Daerah dan Pendapatan daerah lainnya serta Pajak Bumi dan Bangunan;

j.     Melakukan urusan rumah tangga;

k.   Mengumpulkan Bahan Penyusunan, Perubahan dan Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;

l.     Mengelola administrasi Keuangan Daerah dan Dinas Daerah Kabupaten;

m.  Menguji kebenaran  penagihan dan penerbitan SPD dan SP2D dan membina perbendaharaan;

n.   Mengumpulkan bahan Penyusunan Pedoman dan Petunjuk Teknis Pembinaan Administrasi Keuangan dan Dinas Daerah;

o.   Mengumpulkan bahan untuk mengevaluasi dan meneliti kemungkinan potensi daerah yang dapat dijadikan Sumber Penerimaan Daerah;

p.   Mengumpulkan bahan penyusunan kebijaksanaan pengembangan potensi daerah yang dapat dijadikan sebagai Sumber Penerimaan Daerah;

q.   Mensosialisasikan semua Undang-undang, Peraturan Daerah yang berkenaan dengan kebijaksanaan pengelolaan keuangan daerah dalam peningkatan penerimaan daerah.