Berita

  • Ditulis oleh admin
  • 1 tahun yang lalu

Mengenal Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2)

Halo Sobat Generasi Sadar Pajak!

Tahukah Sobat Generasi Sadar Pajak? Salah satu sumber pendanaan pembangunan ataupun perbaikan sarana dan prasarana, yakni berasal dari pajak. Pajak atau dalam pembahasan kali ini disebut juga pajak daerah adalah kontribusi wajib kepada daerah yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapat imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. 

Dalam lingkup Kabupaten, terdapat 11 jenis pajak daerah, salah satunya adalah Pajak Bumi Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). 

Pasti kebanyakan Sobat Generasi Sadar Pajak memiliki rumah kan? Nah, itu termasuk salah satu objek PBB-P2 lho. Jadi, Objek PBB-P2 adalah Bumi dan/atau Bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan untuk Perdesaan dan Perkotaan kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan Perkebunan, Perhutanan, dan Pertambangan serta objek yang dikecualikan dalam PBB-P2. Nah, itu harus di pajak-kin Sobat!

Semua pajak tadi akan digunakan untuk membiayai segala kebutuhan daerah, yang akan dirincikan dalam beberapa fungsi, yakni: 

  1. Fungsi Anggaran 

Pajak sebagai salah satu sumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) digunakan untuk pendanaan rutin seperti belanja pegawai, belanja barang, pemeliharaan, Pembangunan, serta sebagai tabungan Pemerintah Daerah. 

  1. Fungsi Mengatur 

Pajak yang kita bayarkan berfungsi untuk mengatur pertumbuhan ekonomi melalui kebijaksanaan Pajak. Oleh karena itu, Pajak digunakan sebagai alat untuk mengurangi masalah ekonomi demi mencapai tujuan ekonomi pemerintahan yang optimal. 

  1. Fungsi Stabilitas 

Pajak yang kita bayarkan juga berfungsi untuk membantu pemerintah dalam menstabilkan harga barang dan jasa sehingga dapat mengurangi inflasi. Oleh karena itu, pengelolaan pajak harus dilakukan secara efektif dan efisien. 

  1. Fungsi Retribusi Pendapatan 

Pajak yang kita bayarkan berfungsi untuk membiayai segala kepentingan umum contohnya membuka lapangan kerja baru sehingga kesenjangan ekonomi semakin berkurang.

Pentingnya Pelunasan PBB-P2 di Kabupaten Musi Banyuasin, yakni : 

  1. Syarat Pendaftaran masuk sekolah dari jenjang Sekolah Dasar (SD) s/d Sekolah Menengah Atas (SMA), serta Perguruan Tinggi. 

  2. Kenaikan pangkat dan berkala. 

  3. Sebagai pengantar dari kelurahan ke Kantor Urusan Agama (KUA) untuk pembuatan surat nikah. 

  4. Pembuatan Surat Pengakuan Hak (SHP) atas Tanah. 

  5. Pembuatan Sertifikat Tanah. 

Sangat luar biasa ya manfaat dan fungsi pajak PBB-P2. Oleh karena itu, Payo Kitek Bayo PBB-P2 demi kemakmuran Kabupaten Musi Banyuasin. Jangan Lali, Sobat!

Penjelasan lebih detail tentang Pajak Bumi Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dapat diakses melalui link berikut INI: 

https://KABUPATEN MUSI BANYUASIN PBB-P2 DETAIL

Informasi mengenai Dokumen Persyaratan Pelayanan PBB-P2 dapat diakses melalui link berikut INI:

https://KABUPATEN MUSI BANYUASIN DOKUMEN PERSYARATAN PELAYANAN PBB-P2



admin