Bidang Pelayanan Pendaftaran Pendataan dan Penetapan melaksanakan kegiatan pendataan wajib pajak baru, pajak restoran di kecamatan Sekayu. Dengan semakin membaiknya kondisi ekonomi pasca Pendemi Covid 19 diharapkan semakin banyak UMKM yang mampu bertahan dan tumbuh menjadi usaha yang baik dari pengelolaan manajemen dan penjualan. Hal ini sejalan dengan instruksi Plt Bupati Musi Banyuasin Bapak Beni Hernedi kepada Kepala Badan Bpprd Kab Muba bapak Haryadi, SE., M.Si untuk hadir dan mampu bersinergi untuk menemukan solusi terbaik perihal pengenaan nilai pajak daerah agar kedepannya tidak mematikan semangat UMKM Di Kabupaten Musi Banyuasin.