Bpprd Kab Muba melalui Bidang Penagihan dan Pembukuan Melakukan negosiasi antara BPPRD dengan Catering Jeng Putri tentang tunggakan pajak restoran di Kejaksaan negeri Sekayu. Hal ini bertujuan agar mendapatkan solusi paling bijaksana dalam penyelesaian masalah yang terjadi di antara Bpprd Kab Muba dan dan catering jeng putri. Hal ini sejalan dengan komitmen Bpprd Kab Muba sesuai dengan instruksi Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah bapak HARYADI, SE., M.Si untuk memberikan pelayanan dan solusi
terbaik
terkait pambayaran pajak daerah yang ada di Kabupaten Musi Banyuasin.