Dalam rangka Terlaksananya tertib pajak rumah makan/restoran, pajak hotel dan pajak reklame di Kabupaten Musi Banyuasin, melalui instruksi Kepala BPPRD Kabupaten Musi Banyuasin Bapak Haryadi, SE., M.Si dan dilaksanakan oleh Bidang Penagihan dan Pembukuan yang salam kesempatan kali ini dilaksanakan Kasubbid Pemeriksaan dan Verifikasi Bapak M. Khalid Ayoebi, SE. Melakukan koordinasi dan penyamaan visi dan misi dengan Kodim dan Denpom Kabupaten Musi Banyuasin dalam rangka lancarnya pelaksanaan kegiatan penertiban pajak daerah di Kabupaten Musi Banyuasin.