EKAYU,PE – Sepertinya untuk kedua kali, tim gabungan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Muba bersama Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) menindak Wajib Pajak (WP) daerah yang melakukan penundaan atau tidak membayar pajak. Bahkan sebanyak delapan WP daerah di Kecamatan Sekayu dipanggil, guna diperiksa terkait ketidakpatuhan dalam membayar pajak.
“Delapan WP yang ada di Kecamatan Sekayu dipanggil, untuk dilakukan pemeriksaan terkait ketidakpatuhan dalam membayar pajak. Mengingat, ada 24 wajib pajak yang dikuasakan ke Kejari Muba,” ungkap Kepala BP2RD Muba, Riki Junaidi AP MSi melalui Kabid Penagihan BPPRD Muba, Solekhan, Rabu (17/10).
Dia menjelaskan, saat ini pihaknya baru fokus melakukan penindakan wajib pajak yang berada di Kecamatan Sekayu. “Total terutang bagi 24 WP di Sekayu itu lebih kurang Rp 1 miliar. Jumlah itu, berdasarkan temuan dari Badan Pemeriksa Keuangab (BPK). Sebelumnya kita sudah sudah Sidak Rumah Makan, kali ini delapan kita panggil,” jelasnya.
Dan juga, terdapat delapan mata pajak daerah yang diterapkan diluar PBB dan BPHTB yakni pajak restoran, pajak hotel, pajak air bawah tanah, pajak reklame, pajak mineral bukan logam, pajak burung walet, pajak hiburan, dan pajak penerangan jalan.
“Untuk hari ini, delapan WP yang dipanggil itu terkait pajak hotel, pajak air bawah tanah, dan pajak penerangan jalan. Ada laporan yang tidak sesuai omset, ada perusahaan yang tidak membayar pajak penerangan jalan, ada hotel yang tidak membayar pajak,” bebernya.
Sementara, Kepala Kejari Muba Maskur SH MH melalui Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Elyas Mozart Situmorang SH menambahkan, tindakan yang dilakukan pihaknya sebagai tindak lanjut MoU dengan BPPRD dalam rangka menertibkan wajib pajak yang melakukan pelanggaran.
“Ada sejumlah wajib pajak yang dengan sengaja atau tidak melakukan pelanggaran, dengan tidak membayar atau menunggak pajak. Ini tidak benar dan harus diselesaikan,” pungkasnya. MUH
SUMBER (http://palpres.com/2018/10/17/ini-bukti-bp2rd-dan-kejari-tegas-terhadap-wajib-pajak/)