Berdasarkan Peraturan
Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 9
Tahun 2021, tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Musi Banyuasin, Struktur Organisasi Badan Pengelola Pajak dan
Retribusi Daerah Daerah Kabupaten Musi Banyuasin sebagai berikut :
Susunan
Organisasi Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah terdiri
dari:
1.
Kepala Badan
2.
Sekretaris
Sekretariat, membawahi :
a.
Subbagian Umum dan Kepegawaian;
b.
Kelompok Jabatan Fungsional.
3.
Bidang Pelayanan, Pendaftaran, Pendataan dan Penetapan, membawahi :
a. Subbidang
Pendaftaran dan Pendataan;
b. Subbidang Penilaian
dan Penetapan;
c. Kelompok
Jabatan Fungsional.
4.
Bidang Penagihan dan Pembukuan, membawahi :
a. Subbidang
Penagihan, Keberatan dan Banding;
b. Subbidang
Pemeriksaan dan Verifikasi;
c. Kelompok
Jabatan Fungsional.
5.
Bidang Pengkajian dan Penerimaan Daerah, membawahi :
a.
Subbidang Dana Bagi Hasil dan Pendapatan lain-lain;
b.
Subbidang Pengawasan Pajak Daerah, Retribusi dan Benda Berharga;
c. Kelompok
Jabatan Fungsional.
6.
Bidang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Bea Perolehan
Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), membawahi :
a. Subbidang
Pelayanan dan Pengolahan Data dan Informasi PBB dan BPHTB;
b. Subbidang
Penagihan, Keberatan dan Penatausahaan Piutang PBB dan BPHT;
c. Kelompok
Jabatan Fungsional.
7. Unit
Pelaksana Teknis Badan; dan
8. Kelompok
Jabatan Fungsional.