Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten
Musi Banyuasin merupakan Badan yang dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah
Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 9 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan susunan Perangkat
Daerah Kabupaten Musi Banyuasin
(Lembaran Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2016 Nomor 9) sebagaimana
beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin
Nomor 9 Tahun 2021 tentang perubahan
ketiga atas Peraturan daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Musi Banyuasin (Lembaran Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Tahun
2021 Nomor 9). Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Musi
Banyuasin adalah unsur pelaksana Pemerintah Daerah di bidang Pengelola Pajak
dan Retribusi Daerah sesuai dengan kewenangan pemerintah Kabupaten serta
Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Badan Pengelola Pajak dan Retribusi
Daerah Kabupaten Musi Banyuasin dipimpin oleh seorang Kepala Badan yang berada
dibawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.